Jaksa Minta Pledoi Ferdy Sambo Ditolak, Ini Alasannya 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 16:03 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Hakim agar menolak Nota Pembelaan (Pledoi) tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. "Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu urain pledoi tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa, Jum'at (27/1). "Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sabagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023," timpal Jaksa. Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu elah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut jaksa pun turut merunutkan alasan Sambo akhirnya dituntut seumur hidup. Jaksa menjelaskan bahwa Sambo mulanya menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kala itu, senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu diambil oleh Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo. Kemudian Sambo pun memerintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil senjata tersebut. "Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa. "Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," sambung jaksa. Selanjutnya, jaksa pun memberikan kesimpulan bahwa dengan Sambo meminta untuk mengamankan senjata Brigadir J itu dianggap sebagai salah satu skenario yang dirancang untuk melancarkan pembunuhan Brigadir J. "Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutur Jaksa. #Pledoi Ferdy Sambo #Pledoi Ferdy Sambo