Gegara Terdakwa KSP Indosurya 'Lepas Kandang', Putusan MA Tidak Ada Harganya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2023 02:42 WIB
Jakarta, MI - Bebasnya terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat para korbannya gerah pada hakim yang tidak lagi berpihak kepada mereka. Tak hanya masyarakat, namun Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut memberikan kritikan pedas pada Koperasi yang jelas melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Bahkan mantan Ketua MK ini, menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah tidak bisa lagi dihargai oleh Hakim yang telah berpihak kepada Indosurya. "Saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari Putusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati," kata Mahfud MD, Jum'at (27/1). KSP Indosurya telah mengatasnamakan koperasi juga bukan bank yang berizin, namun dengan beraninya menghimpun dana dari masyarakat. "23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh," tegasnya. Menurut Mahfud, kasus ini sebenarnya sudah masuk pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi tetap saja bos KSP Indosurya, Henry Surya dilepaskan. Untuk itu, Mahfud MD menegaskan agar hakim tidak gelap mata dalam menegakkan hukum dan kebenaran. "Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi," katanya. Tak hanya itu, pemerintah berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga yang nantinya uang yang dirampas akan dikembalikan ke korban. Para korban KSP Indosurya kini menaruh harapan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengajukan kasasi demi meraih keadilan. Korban juga meminta agar Presiden dan Menko Polhukam dapat turun tangan dalam menuntaskan kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum korban nasabah KSP dari lembaga bantuan hukum Bethel, Raja Herefa, mengaku bingung atas putusan tersebut. Tetapi ia mengatakan bahwa putusan hakim harus dipatuhi. Diketahui Henry Surya dkk didakwa melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.