Diam-diam Hadiri Sidang Putri dan Richard, Asep Ungkap Bandar-bandar Awasi Pergerakan!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
29 Januari 2023 02:31 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan diam-diam menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada hari Rabu (25/1) kemarin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu mengaku selama hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengetahui kelompok Ferdy Sambo turut mengawasi pergerakan persidangan itu dengan kaki dan tangannya.
"Kemarin itu sedang terakhir pembelaan (Pledoi) Putri Candrawati dan Richard saya datang ke Pengadilan. Saya sebut saja tapi mereka tidak tahu, ada yang tahu siapa? teman-teman media sebagia. Tahu nggak itu bandar-bandar bergerak di sekitar rumah makan itu," kata Asep dikutip Monitor Indonesia dari YouTube MetroTV, Minggu (29/1).
"Mengawasi dengan kaki tangannya. Saya tahu para pemainnya itu saya kenal. Itu para bandar-bandar itu ya mereka bergerak mengawasi pergerakan. Cuman saya senyum-senyum saja, nggak tahu ya, itu saya sampai jam 09.00 WIB malam di Pengadilan. Tanya aja itu beberapa media tahu," sambungnya.
Soal vonis Ferdy Sambo Cs, Asep percaya kepada Majelis Hakim akan tegak lurus dalam memberikan vonis para terdakwa itu.
"Saya percaya dong selama hakimnya memang tegak lurus gitu kan, peduli amatlah dengan mereka, saya kira saya percaya untuk itu. Tapi kita memang perlu tahu bahwa pengaman itu disiapkan bagaimana terhadap hakim-hakim ini, hakim juga manusia pasti ada ketakutannya manusiawi," bebernya.
"Sekarang saya kasi contoh parameternya, Pak Sambo dulu bisa saja merekayasa kasus, berani sekian miliar dan dikasih HP dan menutupi ya, bayangkan," sambungnya.
Selama perkara berjalan saja, lanjut Asep, Ferdy Sambo masih menyangkal masih bisa mengingkari, masih minta ada harapan padahal jelas terbukti melanggar hukum.
"Indikasi apa coba? masa dari pembelaan dia, grub dua kelompok hampir semua memelas rasa kasihan, merasa tersakiti, namun ditolak, lalu nangis tersedu-sedu," jelasnya.
Berbeda dengan Richard Eliezer, dia menyampaikan permintaan maafnya, mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Artinya apa? ini ada pergerakan-pergerakan yang ditandai dengan proses yuridis tapi dibelakang, proses yuridis sidang transparan. Tapi transparannya tidak ketahuan kan," pungkasnya.
Diketahui proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf semakin mendekati babak akhir.
Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim.
Setelah replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa selesai semua, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013 Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-1.webp)
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB