Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Doddy Hadirkan Bandar Narkoba Kampung Bahari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2023 19:12 WIB
Jakarta, MI - Penasihat hukum mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara bakal menghadirkan bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan Alex Bonpis bakal memberi kesaksian yang ditujukan untuk membela Doddy. "Bisa kalau kita minta (sebagai saksi), ada rencana juga tapi itu kan strategi pembelaan," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2). Ia menjelaskan Alex ditengarai membantu terdakwa Kasranto dan Janto untuk menjalankan aksinya menyalahgunakan sitaan barang bukti sabu. "Jadi Kasranto kan jual ke Janto, bukan jual, tapi dibantu Janto. Janto ini nyari link jual narkoba. Dapat lah sih jalur Alex Bonpis," ujarnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi transaksi narkoba antara Alex Bonpis dengan Janto di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan rekontruksi dilakukan untuk memastikan keduanya melakukan transaksi peredaran sabu. "Iya betul, jam 10. Itu hanya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bertemu langsung terus menyerahkan di lokasi tersebut, Karena ini hanya berdasarkan keterangan saja mankanya kita pastikan lagi apakah benar lokasinya disitu sesuai yang disepakati mereka pada saat transaksi," ujarnya. Pihaknya juga memastikan rangkaian transaksi barang bukti sabu dari Teddy Minahasa sampai ke Alex Bonpis. "Iya, itu rangkaian kasusnya. Jadi kasusnya bahwa aliran barbuk tersebut ada dijual ke Alex," ujarnya. #Teddy Minahasa