Wah!! Tersangka Korupsi Ini Minta Kasur Empuk di Rutan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy mengungkapkan bahwa kliennya selalu mengeluhkan fasilitas yang didapatkannya sebagai seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Stefanus meminta KPK untuk memberikan pelayanan yang baik kepada lukas. Alasannya, kondisi Gubernur Papua nonaktif itu tidak dalam kondisi sehat seperti para tahanan lainnya, maka perlu ada perhatian khusus. “Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum. Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau,” kata dia di Papua, Rabu (1/2). Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjamin hak para para tahanan selama menjalani penahanan di rutan KPK juga tetap diperhatikan. Konsumsi para tahanan pun juga diberikan bervariasi sesuai aturan Ditjenpas Kemenkumham. Selain itu, para tahanan juga masih diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan dari keluarga. Kunjungan itu diatur pada hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB. Soal permintaan alas kasur yang lebih empuk, KPK dengan tegas menolak. Menurut Ali, engelolaan rutan KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam aturan itu diatur fasilitas dalam rutan yang diberikan kepada narapidana. “Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya,” jelas Ali, Rabu (1/2). Ali menambahkan, aksi protes dan mengeluh itu sebenarnya bukan kali pertama dilakukan Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas juga sempat menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta, tapi meminta berobat ke Singapura. “Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” ucap Ali Fikri Jakarta, Jumat (27/1). Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. #Kasur Empuk #Kasur Rutan