2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Tuntutan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Februari 2023 09:04 WIB
Surabaya, MI - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Jumat (3/2). Adapun sidang tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. "Sidang selanjutnya Jumat, jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," ujar majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Selasa (31/1). Sementara itu, tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi masih akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam kasus ini, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara, Security Officer Suko Sutrisno didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.