Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 10:01 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Jaksa Penutut Umum (JPU). Karena, kata dia, Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim. "Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ujar Abdul Fickar dikutip pada Jum'at (3/2). Menurut Abdul Fickar, bukan tidak mungkin vonis tersebut bisa dijatuhkan kepada Ferdy Sambo meskipun jaksa tidak menuntut hukuman maksimal. Tetapi tegas dia, tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terwujud tergantung pada putusan Majelis Hakim. Sebab, katanya, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa pelaku tindak pidana. "Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," jelas Abdul Fickar. Abdul Fickar Fickar pun menyatakan bahwa keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya. "Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," lanjut Abdul. Abdul kemudian menjelaskan kalau hakim yang memberikan vonis hukuman kepada terdakwa perlu lebih dulu mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan. Maka menurutnya, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Diketahui sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik. "Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). #Vonis Hukuman Mati Sambo #Hukuman Mati Sambo