Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2023 11:55 WIB
Jakarta, MI - Masa penahanan Ferdy Sambo Cs diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan. "Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2). Diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 6 Februari besok, sementara persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua belum usai. PN Jaksel menyebut masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1) lalu.

Topik:

Ferdy Sambo