Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan 'Pulang Kampung', KPK Baik-baik Saja Kan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2023 12:28 WIB
Jakarta, MI - Pasca Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa senior lainnya 'pulang kampung' ke Kejagung, kini giliran Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Suhartanto ikut 'pulang kampung' ke institusi asalnya yakni, Polri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa masa penugasan Tri Suhartanto di KPK habis pada 1 Februari 2023 dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, tegas Ali, Tri kembali melanjutkan karirnya di Polri. "Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarir di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," jelas Ali, Minggu (5/2). Ali menambahkan, kembalinya Tri Suhartanto ke Polri adalah hal yang biasa. Sebab, rotasi dan mutasi pegawai asal Polri serta Kejagung tergantung kebutuhan KPK. "Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 personel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri," demikian Ali. #Kasatgas Penyidikan

Topik:

KPK Kejagung Polri