PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 22:03 WIB
Jakarta, MI - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah belum lama ini. Setelah UU P2SK tersebut disahkan, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Namun PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut bertentangan dengan UU P2SK itu sendiri. Diduga ada kepentingan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelum menyerahkan draf PP tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ke Presiden Jokowi. Padahal, Presiden Jokowi sejak awal sebelum UU P2SK disahkan, teah mengintruksikan agar penyidikan tindak pidana sektor keuangan ditangani oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsistensi Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam UU P2SK. Namun, dalam aturan turunan dalam bentuk PP Nomor 5 tahun 2023 berbeda dengan UU P2SK. Seolah Kemekum-HAM tetap menginginkan Polri tetap menangani penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Seperti dikutip Monitor Indonesia, Selasa (7/2) dari UU P2SK dan PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjadi tarik menarik kepentingan. Maklum saja, penyidikan kasus di sektor jasa keuangan merupakan lahan basah. Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 5 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK. Dalam UU No.4/2023 tentang P2SK Pasal 49 ayat (5) disebutkan penyidikan tindak pidana hanya dapat dilakukan penyidik OJK. Sementara dalam PP PP No 5, penyidikan tidnak pidana keuangan dapat dilakukan penyidik polri, PPNS, dan pegawai tertentu. Parahnya lagi, dalam UU P2SK jelas diatur OJK menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan. Namun dalam PP penyidikan dilakukan Polri selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan UU No.4 UU P2SK Pasal 49 Ayat: (1) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a.pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b.pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c.Pegawai Tertentu, Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (3) Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (4) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab: b. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; PP No.5 tahun 2023 Pasal 2 (1) Penyidik di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c. pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (7) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia terkait kasus ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (Lin) #UU P2SK