Kejagung Tunggu Waktu Pemeriksaan Johnny G Plate, Bakal Ada Tersangka Lagi!
Aldiano Rifki
Diperbarui
7 Februari 2023 19:19 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu waktu untuk pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Tunggu aja waktunya. Masih (penetapan tersangka), masih terus. Ada tersangka baru," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2).
Hari ini, Selasa (7/2) Kejagung telah menetapkan tersangka baru yakni inisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH merupakan tersangka ke lima dalam kasus nini. Sementara 4 tersangka lainnya adalah AAL, GMS, YS dan MA.
Peran Tersangka
Peranan IH yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Johnny G Plate
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
4 jam yang lalu
Hukum
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
13 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
13 jam yang lalu
Hukum
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
13 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
15 jam yang lalu