Kejagung Periksa Lagi Marketing Bank UOB Radio Dalam Terkait Korupsi SKEBP
Aldiano Rifki
Diperbarui
7 Februari 2023 23:39 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) kembali memeriksa BF selaku Marketing Bank UOB Radio Dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, pada Selasa (7/2).
Sebelumnya, BF diperiksa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu. BF saat itu diperiksa untuk tersangka AN dan BI. Namun kali ini ia diperiksa lagi untuk tersangka BI dan LHL yang juga telah menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
[caption id="attachment_520058" align="alignnone" width="722"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption]
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelas Ketut.
Terkait kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia ini, Kejagung telah menetapkan BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, pada Kamis (1/12/2022) lalu.
Peran BI dan AN
Peran tersangka BI dan tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain BI dan AN Kejagung juga menetapakn satu lagi tersangka lagi yakni LHL selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019, pada hari Kamis (8/12/2022) lalu.
Peran LHL
Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Bank UOB Radio Dalam
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
4 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
13 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
18 jam yang lalu