Densus 88 Tangkap Teroris JI di Lampung
Aldiano Rifki
Diperbarui
8 Februari 2023 04:30 WIB
Jakarta, MI - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka kasus tindak pidana terorisme berinisial AF alias B (33) di Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (8/2).
Ramadhan mengatakan bahwa AF merupakan anggota dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Penangkapan terhadap AF dilakukan pada pukul 05.00 WIB di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Kemudian proses berlanjut dengan penggeledahan rumah tersangka pada pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
5 jam yang lalu
Politik
PKB Sebut Tudingan Gus Yahya Soal Pansus Haji Sebagai Pelecehan Terhadap Parlemen
16 jam yang lalu
Nusantara
Solidaritas di Tengah Bencana: Disperkim Malut dan DWP Kirim Bantuan untuk Korban Banjir
18 jam yang lalu