Pemblokiran Rekening CV KIU di BJB Cabang Kota Bekasi Dinilai Janggal 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Februari 2023 12:29 WIB
Kota Bekasi, MI - Pemblokiran sementara rekening CV Karya Imanuel Utama (KIU) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Bekasi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi setelah terbit SP2D Nomor: 1881/SP2D/2021 dinilai janggal. Permintaan pemblokiran rekening CV. Karya Imanuel Utama tersebut disampaikan kepala Dinas KPPP kepada management BJB Cabang Bekasi melalui surat Nomor: 900/2390/DKPPP tertanggal 21 Desember 2021 yang ditanda-tangani Kepala DKPPP. Pemblokiran rekening CV KIU tersebut berkaitan dengan kontrak kerja pengadaan ribuan ekor kambing dan domba tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp 4.301.220.000,- oleh pihak pertama Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga CV KIU. Pemblokiran nomor rekening perusahaan itu pun menjadi menarik perhatian karena ternyata, dalam kegiatan pengadaan kambing dan domba tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hasil penyidikan Kejari Kota Bekasi, Direktur CV KIU inisial AMN dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial WR telah ditetapkan tersangka. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Sementara perbuatan tersangka merugikan negara atau Pemkot Bekasi Rp 1,118 miliar. Mengomentari pemblokiran rekening CV KIU selaku pihak ketiga dalam proyek budidaya kambing dan domba tersebut, pengacara tersangka WR dari Firma Hukum Aura Keadilan di Ruko Mutiara Bekasi Centre, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ferry Lbn Gaol menyebut Kejari jangan tebang pilih dan harus objektif melihat duduk persoalan yang dituduhkan kepada kliennya. Pasalnya menurut Ferry, berbagai kejanggalan sangat jelas terungkap dalam proyek pengadaan kambing dan domba ini. Diantaranya, dibukanya pemblokiran rekening pihak ke-3 di BJB tanpa izin, padahal kegiatan masih bermasalah. Namun kata Ferry, sebelum mengulas surat pemblokiran, menyatakan bahwa surat dukungan dari pusat layanan Kambing Al Barokah di Tegal Sari, RT.02 RW.08 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah Nomor:001/SDK/Al-Barokah yang diduga palsu atau dipalsukan. Pemilik pusat layanan kambing Al Barokah, Muhammad Nurhuda, ujar Ferry, dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV KIU. “Saya tidak pernah memberi surat dukungan kepada CV MIU,” ujar Ferry menirukan pengakuan H. Muhammad Nurhuda. Menurut Muhammad Nurhuda kata Ferry, jangankan melampirkan sertifikat Veteriner/surat keterangan sehat hewan (SKKH), dan jaminan penggantian bila terdapat ternak majir selama 6 bulan, surat dukungan pun tidak pernah diberikan kepada CV KIU. Menyangkut pemblokiran rekening perusahaan (pihak ketiga) lajut Ferry, jika alasannya rekening perusahaan diblokir karena hewan-hewan tersebut wajib krantina selama 14 hari, lalu mengapa SP2D bisa terbit, dan uang dikliring dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening perusahaan. “Tentu siapa pun yang mengetahui ini pasti heran dan mengatakan sangat janggal. Karena tidak masuk akal SP2D diterbitkan sebelum kegiatan dinyatakan selesai,” tandas Ferry. Artinya lanjut Ferry, karena kambing dan domba masih krantina 14 hari hingga hewan-hewan itu dinyatakan sehat sesuai pesanan, SP2D belum bisa diterbitkan. “Saya ini mantan PNS eselon II, tahu percis prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan prosedur pencairan anggaran. Tidak seperti itu, SP2D diterbitkan pekerjaan belum selesai, ketika bermasalah, yang dikorbankan bawahan yang sudah purna bhakti,” ujar Ferry. Ketika surat pemblokiran ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas KPPP, H.S.W P, dia menolak memberi keterangan resmi. “Ngobrol tidak masalah, tapi bukan untuk berita”, ujarnya. Kasus budidaya kambing dan domba yang telah memasuki penyidikan oleh Kejari ini menjadi perhatian menarik ditengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan ini menurut informasi ada dua judul, yakni; Pengadaan bibit kambing dan domba berikut pakan ternak senilai Rp 4,301 miliar, dan pembangunan kandang sekitar Rp 2 miliar. Menjadi pertanyaan, kasus yang mana diantara dua judul tersebut yang disidik Kejari hingga AMN dan WR ditetapkan tersangka. Publik pun berharap keterbukaan, dan transparansi dari Kejari Kota Bekasi. Monitor Indonesia berusaha konfirmasi ke Kejari Kota Bekasi, namun belum berhasil. Sekedar informasi, Pemkot Bekasi gelontorkan APBD (TA) 2021 sebesar Rp 4.301 miliar untuk pembelian hewan ternak, yakni; kambing randu 31 Paket, per paket: 10 betina dan 1 jantan, domba 69 paket, per paket 10 betina dan 1 jantan, total 1.100 ekor. [caption id="attachment_522326" align="alignnone" width="300"] Kadis KPPP Kota Bekasi saat mengecek kondisi budidaya kambing (Foto: Doc MI)[/caption] Menurut pengacara tersangka WR, Ferry Lbn Gaol, berdasarkan keterangan yang dia terima dari pusat layanan kambing Al Barokah di Tegal Sari, Jawa Tengah, harga kambing betina Rp.1.605.000,- per ekor, jantan Rp.2.375.000,- per ekor. domba betina Rp.1.375.000,- per ekor, dan jantan Rp.2.275.000,- per ekor. Sementara informasi yang berhasil dihimpun Monitor Indonesia, harga perkiraan sendiri Pemkot Bekasi ditetapkan harga satuan berikut pakan dan obat-obatan Rp 3 juta. Pembangunan kandang-kandang ternak tersebut pun menurut informasi juga ditengarai bermasalah. Misalnya, lantai yang seharusnya diplur, namun pada faktanya tidak, atap yang seharusnya fiber, faktanya hanya dibuat plastik, tiang dari baja ringan, ketebalannya tidak sesuai RAB, berikut dingding seyogiaya di beton beberapa CM, tidak dibeton. (M. Aritonang) #BJB Cabang Kota Bekasi