Eks Menkopolhukam Mahfud MD Minta Seluruh Komisioner KPU Dipecat Sebelum Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Juli 2024 11:06 WIB
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Ist)
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengaku terkejut dampak dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Pasalnya kata Mahfud, usai putusan DKPP itu justru ada banyak hal-hal negatif yang terus bermunculan dari lembaga penyelenggara pemilu itu. 

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya," kata Mahfud dalam cuitan di akun X miliknya @mohmahfudmd pada Minggu (7/7/2024) malam. 

"Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," tambah Mahfud. 

Untuk itu kata Mahfud, ia meminta agar DPR dan Pemerintah segera bertindak mengenai laporan-laporan tersebut, yang mana pada sebelumnya anggota Komisi II DPR Riswan Tony juga pernah menyoroti hal tersebut. 

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," pintanya. 

Atas hal itu kata Mahfud, KPU menurutnya sudah tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, dan ia pun meminta secara tegas agar seluruh Anggota KPU RI dibebastugaskan dari jabatannya sebelum Pilkada 2024 pada November mendatang. 

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tegasnya

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya. 

Lebih lanjut kata Mahfud, ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tukas Mahfud.