Skenario Dar-Der-Dor Ferdy Sambo ke Dinding 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 11:17 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2) menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama dengan istri yang tak lain adalah Putri Candrawathi. Pada sidang sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu, mengakui telah menyusun sendiri skenario adu tembak untuk menutupi fakta kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kabarnya, Ferdy Sambo mengaku ingin melindungi Richard Eliezer alias Bharada E yang telah menembak mati Brigadir J. "Cerita tembak-menembak antara Richard dengan Yosua untuk melindungi istri saya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga dapat menjadi alasan yang masuk akal untuk melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana," kata Ferdy Sambo saat itu. Menurut Jaksa saat itu, Ferdy Sambo kemudian berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas. Caranya, kata Jaksa saat itu adalah Ferdy Sambo menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari televisi, agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua. "Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” ujar jaksa. Dengan demikian, Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hingga pada sidang kali ini, Hakim turut membacakan tuntutan jaksa sebelumnya, bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo