Soal Vonis Ferdy Sambo, PC dan Bharada E, Ini Harapan Ibunda Almarhum Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 10:53 WIB
Jakarta, MI - Ibunda Almarhum Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap hukuman yang sepantasnya dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas kematian anaknya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. "Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja," ujar Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pada hari ini. Sidang pembacaan vonis oleh hakim dimulai pada Pukul 10.00 WIB. Lebih jauh Rosti mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap Putri Chandrawathi dengan 8 tahun penjara. "Saya sebagai ibunda dari almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," ucapnya. Menurut Rosti, Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Bahkan, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya, sambung Rosti, mereka melakukan proses hukum. Namun mereka membantai Yosua secara keji dan biadab "Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tandasnya. Terkait dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Rosti mengatakan dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat. Richard bahkan telah memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat. "Biarlah nanti proses hukum yang berjalan. Kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia. Kami mendoakan semoga Bharada E bertobat dan sadar akan perbuatannya," kata Rosti. [Lin]