Turut Serta Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 12:04 WIB
Jakarta, MI - Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hingga akhirnya divonis 15 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2). Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.