Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Reaksi Pengacara Ronny Talapessy

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Februari 2023 13:40 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai vonis mejelis hakim kepada Richard dengan penjara 1,5 tahun telah memenuhi rasa keadilan. Tim penasihat hukum berterima kasih karena majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer "Ya terima kasih, bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard eliezer," ucap Ronny Talapessy usai pembacaan vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Ronny juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan media yang terus memantau proses sidang pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs tersebut. Vonis itu sudah sesuai dengan target penasihat hukum. "Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target vonis," katanya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan 12 tahun penjata. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terkait hal itu, Ronny mengatakan "Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ucapnya. Suasana sidang terdakwa Richard Eliezer sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari pantaua Monitor Indonesia di di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pendukung Richard yang biasa disebut Eliezer Angels sontak teriak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Tak hanya ucapan syukur, pendukung Richard banyak yang terlihat menangis dan saling berpelukan satu sama lain atas vonis hakim tersebut. "trimakasih pak Hakim yang terhormat. Trimakasih telah menjadikan hukum berpihak ke orang kecil," ucap salah satu fans yang hadir sejak pagi di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, hakim memjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.[Lin]