Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Alasannya!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
16 Februari 2023 14:32 WIB
![Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Alasannya!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Richard-Eliezer-1.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pasalnya, Jaksa menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif.
"Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).
[caption id="attachment_516651" align="alignnone" width="654"] Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.
Pihaknya, lanjut dia, melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain.
"Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan pada Rabu (15/2) kemarin, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
[caption id="attachment_523289" align="alignnone" width="696"] Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menerima vonis ringan di ruang sidang Pengadilann Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Vonis untuk Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana.
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013 Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-1.webp)
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB
Metropolitan
![Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-persidangan-di-pengadilan-negeri.webp)
Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi
17 Juli 2024 07:23 WIB
Hukum
![Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jaksa-agung-lantik-pejabat-baru.webp)
Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat
4 Juli 2024 13:54 WIB