Gratifikasi Eks Panglima GAM, KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Februari 2023 13:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, yang melibatkan Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Irwandi sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikrkepada wartawan, Kamis (16/2). Menurut Ali, keterangan Irwandi diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas acara (BAP) penyidikan tersangka Izil Azhar. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini juga sebelumnya telah menjerat Irwandi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. KPK sebelumnya menahan Izil Azhar setelah empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penahanan terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan, setelah berhasil diamankan usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatkan, Izil Azhar akan ditahan untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan. Hal ini penting, guna menyelesaikan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. “Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Johanis menjelaskan, Izil Azhar berhasil ditangkap setelah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh. Ia ditangkap di Kota Banda Aceh, Selasa (24/1). Upaya paksa penangkapan ini dilakukan, karena pria yang karib disapa Ayah Merin itu tidak kooperatif menjalani proses hukum di KPK. “Upaya paksa ini dilakukan, karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai alasan hukum yang sah,” tegas Johanis Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.