Kecuali Richard! Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Februari 2023 17:44 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis masing-masing. Menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, hal itu berdasarkan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). "Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," jelas Djuyamto kepada wartawan, Kamis (18/2). Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tidak akan melakukan banding pasca menerima putusan pada hari, Rabu (15/2) kemarin. Alasannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif. “Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2). Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer. Pihaknya, lanjut dia, melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain. “Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil. “Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” imbuhnya.