Peluang Lolos Vonis Mati: Kubu Sambo Jangan Senang Dulu, Kejagung Lawan Balik Bandingmu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Februari 2023 08:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melawan balik terhadap upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs, kecuali Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum tersebut supaya tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. “Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” jelas Ketut, dikutip pada Minggu (19/2). Adapun akta banding terhadap Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah diserahkan sejak tanggal 15 dan 16 Februari 2023.  Namun, untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, pihak Kejagung tidak melakukan upaya hukum banding. Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, beserta istrinya Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangganya. Kejagung dinilai wajib mengajukan banding jika para terpidana mengajukan banding, seperti yang sudah dilakuka oleh Ferdy Sambo Cs. "Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Barita menjelaskan teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum. Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding. Sebab, lanjut Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding. "Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," katanya. Kemudian, terang dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan. Jika terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. "Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding," kata Barita menerangkan. Seperti yang diketahui,  Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Istri Sambo, Putri Candarawathi yang divonis 20 tahun bui juga mengambil upaya hukum yang sama. Langkah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga ditempuh oleh dua bekas anak buah Sambo lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma’ruf sendiri diputus bersalah oleh Hakim dan diganjar dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan Ricky Rizal  mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun. #Kejagung Lawan Balik Banding Sambo