Kubu Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Meringankan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Kubu Teddy Minahasa mengadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3).  5 saksi meringankan ini terdiri dari 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta. Adalah Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar), Jasman (saksi fakta), Ruby Alamsyah (ahli digital forensic), Elwi Danil (ahli hukum pidana) dan Jamin Ginting (ahli hukum pidana) Sebelumnya, dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuramin)