Rektor Universitas Udayana Pernah Jabat Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, Pantas Saja!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Maret 2023 16:34 WIB
Jakarta, MI - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) disebut pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022. "IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3) Diketahui, Antara sebagai tersangka keempat dalam kasus dalam kasus ini. Sementara tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Eka menjelaskan penetapan Antara sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” ungkapnya. Ia mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691). Dalam kasus ini, I Nyoman Gede disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait