Setelah Periksa Johnny G Plate, Kejagung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 18:28 WIB
Jakarta, MI - Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate pada hari ini, Rabu (15/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal gelar perkara kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo dalam waktu dekat ini. "Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. [caption id="attachment_530018" align="aligncenter" width="300"] Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan)[/caption] Diketahui, Johnny diperiksa untuk mempertanggungjawabkan jabatannya sebagai pengguna anggaran pada proyek tersebut. Kuntadi menerangkan bahwa kesaksian Johnny akan menakar fungsi pengawasan sebagai pejabat tertinggi di Kominfo. “ Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” katanya. Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #Korupsi BTS Kominfo #Kejagung Periksa Johnny G Plate