Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Perdamaian Kasus Mario Dandy, Warganet Meradang: Gak Peduli Sama Korban!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Maret 2023 23:28 WIB
Jakarta, MI - Tawaran Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani terkait restorative dalam kasus penganiayaan David, oleh Mario Dandy Satriyo anak bekas pejabat pajak Kemenkeu membuat warganet meradang. Meski Reda Manthovani, menyatakan, tidak ada peluang penghentian penuntutan bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan melalui restorative justice (RJ). Namun warganet tak ingin behenti menyoroti tawaran yang telah ditolak pihak David itu. Salah satu pengguna Twitter @mouse_stamp menduga ada konflik kepentingan yang tidak ada keperdulian terhadap korban. "Udah gw duga, ada konflik kepentingan. Mereka ga peduli sm korban, yg dipeduliin cm kepentingan masing2. Satu sisi korban anak petinggi ormas trbesar yg suaranya diperluin buat pemilu. Sisi lain bapak pelaku megang banyak kartu AS. Pada pusing cari jalan tengahnya ini," sindirnya seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (17/3). "Sudahkan Kajati DKI melihat video penganiayaan nya? Sudahkah? Sengaja divideoin itu loh Pak.. penganiyaan nya. Selebrasi itu pelaku nya pak.. saat korban udh dibatas kematian dan hidup, restotive justice cangkengmu.." kata @setopan dengan geram. Sementara menurut warganet lainnya, menilai Kajati DKI Jakarta berani menawarkan jalan damai ini karena orang tua David dikenal oleh Menteri. "Ini orang tua korban masih dikenal Menteri, Pak Kejatinya bisa bilang gini, Gimana kalau backgroundnya korban orang biasa? tanya @investasirer. "Bapak Kejati langsung masuk angin dihembus angin harta," sindir @mas_fadz. "Restorative justice my a$$! Kasus kayak begini, kondisi korban seperti begitu, perhatian publik sebesar itu, kok ya berani-beraninya nawarin RJ?  Khuwi lambe opo pedal, kok jhaluk dipancal…," cuit @RivoPamudji. "Kalo terhadap orang kaya kayanya orang2 pinter ini selalu banyak solusi. Ada aja akalnya. Giliran sama orang gak punya langsung jebrat jebret, males berpikir, langsung sikat aja," kata @udah_enggak. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyatakan, tidak ada peluang penghentian penuntutan bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan melalui restorative justice (RJ). “Tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Reda di Jakarta, Jumat (17/3). Karena itu, lanjut Reda, ancaman hukuman terhadap kedua orang tersangka di atas lebih dari batas maksimal syarat perkara yang bisa mendapat RJ. Ini menjadikan penuntut umum mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji tersebut. Sedangkan untuk peluang memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum, kata Reda, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjut Reda, perbuatan AG juga tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban CDO. Namun demikian, RJ hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Artinya, tidak otomatis ada RJ dalam tahap penuntutan. “Apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ujarnya. Sekedar informasi Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH. Mario Dandy dipenjara sejak 20 Februari 2023, kemudian Shane Lukas ditangkap pada 24 Februari 2023. Sementara itu, AGH mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) mulai 8 Maret 2023. #Kajati DKI Jakarta #Kajati DKI Jakarta-Mario Dandy-David