Kejagung Garap 4 Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2023 21:13 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat Direktur PT Aplikanusa Lintasarta dan tiga orang lainnya yang diduga tahu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, pada Selasa (28/3). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 4 Direktur PT Aplikanusa Lintasarta itu adalah G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta dan BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. Sementara tiga saksi lainnya terdiri dari Direktur juga, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan. "CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal, LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, dan BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," kata Ketut. Menurut Ketut Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitare Rp 1 triliun itu. Diketahui, Kejagung telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu. “Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (25/3). Kalimat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023-23 April 2023 dan Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023-6 Mei 2023. “Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang trrsangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ujar Ketut.