Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 15:31 WIB
Jakarta, MI -  Pacar Mario Dandy Satriyo, AG didakwa pasal berlapis atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora. "Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3). Menurutnya, JPU dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. "Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya. Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok. "Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya. Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin. "Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," pungkasnya. #Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis