Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
29 Maret 2023 17:06 WIB
![Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil](https://monitorindonesia.com/2023/03/Mahfud-MD-Rapat-dpr.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menjelaskan terkait dengan transaksi Rp 349 triliun yang diduga TPPU.
Mahfud menyampaikan , transaksi jumbo itu patut diduga masuk kedalam ranah tindak pidana pencucian uang.
"Ketika sebut angka itu, artinya apa. Pertama Tindak Pidana Pencucian Uang adalah satu transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan, pola transaksi dari pengguna jasa," katanya dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, Tindak Pidana Pencucian Uang mudah diketahui dan dapat dilihat dari profiling seseorang atau korporasi. Misalnya, pendapat yang didapatkan tidak menggambarkan kehidupanya pribadinya.
"Kalau profilnya menteri kira-kira pendapatnya berapa, kok tiba-tiba hartanya sekian, nah itu menyimpang dari profil, bisa di curigai sebagai tindak pidana pencucian, belum tentu pencucian, tapi dicurigai, bisa menurut Undang-Undang ini," jelasnya.
Selanjutnya Mahfud menjelaskan terkait maksud dari transaksi TPPU tersebut, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU.
"Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya.
Selain itu, kata Mahfud, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelaor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (ABP)
#Transaksi Rp 349 T Kemenkeu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang
20 jam yang lalu
Politik
![DPR Khawatir Tewasnya Ismail Haniyeh Buat Situasi Timur Tengah Semakin Memanas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
DPR Khawatir Tewasnya Ismail Haniyeh Buat Situasi Timur Tengah Semakin Memanas
21 jam yang lalu
Politik
![Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan Anggota Pansus Haji DPR, John Kennedy Azis (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jhon-kenedy-aziz.webp)
Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan
23 jam yang lalu
Metropolitan
![DPRD DKI akan Bentuk Pansus Joki Sertipikat Tanah di Kepulauan Seribu Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/konglomerat-diduga-gunakan-warga-pulau-seribu-sebagai-joki-sertipikat-tanah-dprd-dki-akan-bentuk-pansus.webp)
DPRD DKI akan Bentuk Pansus Joki Sertipikat Tanah di Kepulauan Seribu
31 Juli 2024 12:07 WIB
Hukum
![Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/murka-ronald-tannur-dibebasin-waka-komisi-iii-dpr-biadab-hakim-brengsek.webp)
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB