Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Maret 2023 17:06 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menjelaskan terkait dengan transaksi Rp 349 triliun yang diduga TPPU. Mahfud menyampaikan , transaksi jumbo itu patut diduga masuk kedalam ranah tindak pidana pencucian uang. "Ketika sebut angka itu, artinya apa. Pertama Tindak Pidana Pencucian Uang adalah satu transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan, pola transaksi dari pengguna jasa," katanya dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (29/3). Dia menjelaskan, Tindak Pidana Pencucian Uang mudah diketahui dan dapat dilihat dari profiling seseorang atau korporasi. Misalnya, pendapat yang didapatkan tidak menggambarkan kehidupanya pribadinya. "Kalau profilnya menteri kira-kira pendapatnya berapa, kok tiba-tiba hartanya sekian, nah itu menyimpang dari profil, bisa di curigai sebagai tindak pidana pencucian, belum tentu pencucian, tapi dicurigai, bisa menurut Undang-Undang ini," jelasnya. Selanjutnya Mahfud menjelaskan terkait maksud dari transaksi TPPU tersebut, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU. "Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya. Selain itu, kata Mahfud, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelaor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (ABP) #Transaksi Rp 349 T Kemenkeu