Proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate Disebut-sebut Minta Jatah Rp 500 Juta Perbulan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2023 23:32 WIB
Jakarta, MI - Menteri Kominfo Johnny G Plate disebut-sebut menerima jatah sekitar Rp 500 juta perbulan dari proyek BTS BAKTI  kominfo yang saat ini tengah diusut Kejaksaa Agung (Kejagung) perkara dugaan tindak pidana korupsinya. Informasi tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka AAL yang mengatakan bahwa Johnny G Plate minta jatah Rp500 Juta per bulan. Nilai yang fantastis tersebut diduga keuar dari mulut Menteri Kominfo yang didengar langsung oleh AAL pada Januari 2021. Terbongkarnya kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate ini dari sebuah percakapan yang termasuk dalam berkas pemeriksaan AAL, yang didapat Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Rabu 29 Maret 2023 kemarin. Percakapan tersebut antara AAL dan IR, yang mengatakan bahwa AAL mendapatkan informasi tentang ‘biaya operasional’ dari seorang wanita berinisial HA. HA merupakan kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny G Plate. Namun hal tersebut tidak digubris oleh AAL, sampai setahun kemudian AAL mendengar langsung permintaan bantuan uang itu dari mulut Johnny G Plate saat mereka bersua di ruangan menteri. "Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Plate. "Soal apa?" jawab AAL. "Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar 500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Plate. Setelah kejadian tersebut AAL menemui HA untuk mengatakan bahwa dirinya perlu waktu untuk menyiapkan dana tersebut. Karena belum menemukan solusi, akhirnya AAL menemui IR untuk meminta bantuan terkait ‘biaya operasional’ tersebut, dan akhirnya IR bersedia membantu. AAL pun kemudian diberikan nomer ponsel bernama Yunita, yang digunakan untuk mengonfirmasi apabila dirinya siap memberikan dana tersebut. Sebulan kemudian pada bulan Februari 2021 AAL bertemu dengan Menteri Kominfo. Saat keduanya bertemu Johnny G Plate kembali menanyakan terkait ‘biaya operasional’ Rp500 juta tersebut. Padahal diketahui AAL sudah mengirimnya sesuai kesepakatan dengan HA pada bulan Januari 2021. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.