Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2023 15:49 WIB
Jakarta, MI - Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi itu tinggal menunggu waktu. "Ini soal waktu saja," singkat Ali, Sabtu (1/4). Menurutnya, setiap tersangka komisi antirasuah pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, Ali belum memberikan informasi pasti kapan Rafael Alun akan ditahan KPK. Ali menekankan, masih terus melakukan pengusutan demi membongkar kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. "Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali. Diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun. Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu. “Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” pungkas Ali.