KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Pada 29 Januari 2024 lalu, Haji Robert sudah diperiksa sebagai saksi. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Haji Robert
CEO PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024)

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Selain Haji Robert, ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK. Adalah AM, wiraswasta/penceramah; EY, karyawan BUMN; CMY, (PNS/Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI); dan LHJ, ASN/Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.

Dugaan keterlibatan Haji Robert
Haji Robert ini diduga memberikan sejumlah uang mencapai Rp5 miliar lebih. Nominal ini di luar dari Rp2,5 miliar yang katanya dipinjamkan ke putra AGK, M. Thariq Kasuba.

Dugaan pemberian Rp5 miliar lebih dari Haji Robert itu termuat di dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas Terdakwa AGK.

Dalam dakwaan AGK, bos perusahaan emas yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara ini diduga memberikan fulus Rp2,200 miliar ke sang ustaz. Transaksi dilakukan di kantor Haji Robert di kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, Terdakwa telah menerima uang tunai Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali penerimaan sejumlah Rp2.200.000.000,00,” tulis KPK dalam dakwaan sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (1/8/2024).

KPK juga menulis Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Terdakwa AGK disebut diduga menerima sebesar Rp3,345 miliar dari Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida.

Uang diberikan secara ditransfer ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen.

Dua kali mangkir
Catatan Monitorindonesia.com, Haji Robert sudah kali mangkir dari pemeriksaan selanjutnya. Pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.

Karena mangkir, KPK sempat mengultimatum Haji Robert. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Rahardika Sugiarto, saksi yang dipanggil KPK berarti sangat penting keterangannya. "Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," kata jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Dalam kasus itu, Abdul Gani Kasuba telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Sementara pada pemeriksaan tanggal 29 Januari 2024 lalu, Haji Robert didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Haji Robert
Haji Robert usai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku nonaktif Abdul Ghani Kasuba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Kendati, Haji Robert usai dicecar penyidik lembaga anti rasuah itu membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. 

"Wah (perusahaan) saya punya enggak ada urusannya (dengan gubernur). Kita kan (mendapatkan izin) dari pusat," kata Haji Robert.

Apa yang teranyar dalam kasus ini?
Berdasarkan pengembang kasus ini, KPK menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah pada 25-26 Juli 2024 hingga menetapkan tersangka baru.

"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Senin (29/7/2024).

Sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) turut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

"Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," tegas Tessa.

Pada Rabu (24/7/2024), KPK lebih dulu mengamankan sejumlah dokumen dan print out BBE saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan.

Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Dia diduga memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Muhaimin Syarif
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Saksi Korupsi Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba duduk di kursi hitam bersama para tersangka lainnya (Foto: Dok MI/Aswan)

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024) lalu. (wan)