Dirut BAKTI dan Konsorsiumnya Harus Bertanggungjawab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2023 02:30 WIB
BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI dan INFORMASI (BAKTI) Kementerian Kominfo bersama para mitra penyedia terpilih telah menandatangani kontrak payung untuk proyek penyediaan jaringan telekomunikasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI sebagai pemegang proyek Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Kemenkominfo yang menelan anggaran Rp 28,3 triliun bekerja sama Fiberhome -Telkom Infra - Multi Trans membangun konsorsium pembangunan tower di 7.904 titik blankspot sehingga perlu menara BTS di daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terpencil) dan pembelian, peluncuran dan pemanfaatan 2 satelit nantinya, Satelit Satria 1 dan Satria 2. BAKTI melibatkan PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Aplikasi Listasarta, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT. Sansasine Exindo, PT. Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZNE Indonesia dianggap ada dugaan Tipikor  oleh Jampidsus  Kejaksaan Agung sehingga di tingkatkan menjadi PENYIDIKAN. Pada beberapa waktu lalu, Jampidsus Kejagung telah mengadakan penggeledahan di Kantor Kemen Kominfo Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Gambir Jakarta Pusat dan subkontraktor konsorsium PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical Jl. Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara. Anang Latif diduga menerima gratifikasi dan suap sebesar 1,3 triliun rupiah dan disita harta barang bergerak lainnya 1 motor gede Triumph Tiger 1200 Rally Pro, 1 motor gede Ducati Scrambler racer, 1 mobil HRV Honda dimana disimpan dirumah pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Elvano Hatorongan. Sedangkan adik Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Gregorius Plate telah ikut menikmati proyek BTS Kominfo sebesar Rp 534 juta yang kemudin uang itu dikembalikan ke Jampidsus Kejagung pada tanggal 13 Maret 2023. Dalam kasus ini Jampidsus Kejagung sudah menyita Rp. 10.149.363.250,00. Kasus ini bermula dari 19 menara/tower Base Transeceiver Station (BTS) disegel oleh PT Semesta Energy Sevices (SES) di Pulau Natuna Kepulauan Riau karena macetnya pembayaran proyek ke pihak ketiga (sub kontraktor pembangunan BTS) yang dikelola proyeknya oleh Badan Aksesbilitas komunikasi dan Informatika (BAKTI) sebagai Badan Layanan Umum Kementerian Komunikasi dan Informatika (BLU Kemen Kominfo) dalam tahun Anggaran Tahun Jamak 2020-2022. Tugas BAKTI sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) bagi masyarakat melalui dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (KPO/USO) penyelenggara komunikasi. Tahun 2012-2013 patut diingat bahwa Kejagung mengusut Tipikor dengan 2 tersangkanya DNA selaku Direktur PT. Multi Data Rencana Prima dan S selaku Kepala Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dalam kasus pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun dimana ada 1.907 unit MPLIK ternyata ada 846 unit saja dan banyak yang rusak sebelum dipakai dan diditribusikan ke seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung juga telah menerima pengembalian uang dugaan tipikor pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dari Jemy Sutjiawan selaku Dirut PT. Sansaine Exindo pada tanggal 28 Maret 2023 sebesar Rp 36,8 miliar dari nilai kesanggupan PT. Sansaine Exindo sebesar Rp 500 miliar. Dalam kasus ini Jampidsus telah menetapkan tersangka Anang Achmad Latif Dirut Bakti Kominfo, Mukti Ali bagian Keuangan PT. Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Galubang Menak selaku Dirut PT. Mitra Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia tahun 2020. Mereka dianggap diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No.20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus operandinya AAL mengatur aturan tendernya memenangkan pihak tertentu. Peranan GMS memberi saran agar aturan yang dibuat BAKTI Kominfo menguntungkan dirinya dan perusahaannya. Sedangkan YS memanfaatkan Hudev UI sebagai lembaga independen UI sebagai konsultan  proyek. Peran IH dan MA bersengkokol untuk permufakatan jahat proyek tender BTS dimenangkan kelompok perusahaanya. Dalam Teori Gone yang dikemukakan Jack Bologne memandang korupsi adalah ketamakan (greeds), peluang (opportunities), kebutuhan (needs) dan penguatan atau penyingkapan (exposure). Ketamakan adalah sikap ketidakpuasan yang timbul dari harta kekayaan yang sudah dimiliki tetapi ingin lebih lagi. Peluang dan kesempatan dengan kses jabatan dan wewenangnya melakukan kejahatan yang memperkaya diri sendiri dan sangat merugikan pihak lain. Sesuai Keputusan Presiden No.153 Tahun 1999 dibentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) lalu diubah menjadi Lembaga Informasi Nasional dan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2005 dilakukan Integrasi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, LIN, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Penerangan. Balai Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP) didirikan berdasarkan Permen Kominfo No. 35/PER/M.Kominfo/11/2006 dan Permen Kemenkeu No. 1066/KMK.05/2006  Tanggal 19 November 2010 BTIP dirubah menjadi BP3TI berdasarkan Permen Kominfo No.18/PER/M/Kominfo/11/2010. Permen Kominfo No.2 Tahun 2017 BP3TI menjadi BAKTI dan atas dasar hukum PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2005  sebagai Badan Layanan Umum. BAKTI sebagai pelayanan terhadap masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsipnya efisiensi dan produktivitas sesuai UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 3 PP No.74 Tahun 2012 Menteri harus bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan BLU. Maka Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate tidak bisa lepas tangan dan lepas tanggungjawab atas dugaan tipikor di BAKTI sebagai BLU Kemen Kominfo, karena Direktur BAKTI atas usulan Menko Kominfo dan diangkat oleh Menteri Keuangan sesuai Permenkeu No.129/PMK.05/2020. Maka dari itu, Jampidsus Kejagung seharusnya segera menetapkan Anang Achmad Latif dan para owner Konsorsium bertanggungjawab pidana atas kegagalan proyek menara tower BTS Kemen Kominfo di daerah 3T karena jaringan inernet tidak terjangkau di daerah pegunungan dan pantai pulau-pulau terluar, sedangkan Kemendikbud Ristek Dikti menslogankan "Belajar Merdeka". Kenapa demikian? Kejaksaan Agung sebelumnya menilai proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung. Kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, pada beberapa saat lalu pihaknya telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada Kejagung itu sendiri. "Sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami,”  kata Direktur Penyidikan Jam Pidsun Kejagung, Kuntadi setelah pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek tersebut di Kejaksaan Agung, pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Kejaksaan Agung juga telah mengirim tim pencecekan ke beberapa daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, dan beberapa daerah lainnya. Adapun untuk capaian realisasi proyek masih menunggu penghitungan. "Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP," jelas Kuntadi. Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air. Kementerian Kominfo melanjutkan pembangunan infrastruktur TIK, meningkatkan konektivitas telekomunikasi nasional melalui upaya pembangunan infrastruktur digital untuk memperkecil digital divide. Upaya pemerataan akses internet ini akan dilanjutkan Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa/kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G (berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tahun 2016). Proyek besar ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun ke depan atau pada akhir tahun 2022, lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032. (Wan)