Hakim Tinggi Pernah Sunat Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Bakal Adili Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Hal ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 April 2023 23:32 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan telah menerima memori banding terdakwa Ferdy Sambo Cs pada beberapa waktu lalu. PT DKI Jakarta juga telah menunjuk majelis hakim yang bakal menangani banding perkara Ferdy Sambo Cs Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), perkara itu mengantongi nomor 53/PID/2023/PT DKI. Ferdy Sambo bakal diadili oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto. Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso ini sempat berpengalaman menjadi Hakim Anggota yang menyunat vonis terdakwa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Menanggapi hal ini, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan meski kliennya sempat cemas dan was-was dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili banding terdakwa Ferdy Sambo itu. Namun Kamaruddin Simanjuntak yakin hal itu tidak akan mempengaruhi atas vonis mati yang telah dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, dengan catatan hakim tinggi tersebut harus konsisten dan tidak terpengaruh pada pihak-pihak yang ikut campur dalam sidang banding kedepannya. "Selagi mereka mengerti dan paham soal kemanusiaan, ya hakim tinggi ini harus konsisten menyikapi banding Ferdy Sambo di PT itu, mereka  mesti menganggap pelaku sebagai pembunuh (Yosua) ini  sama dengan vonisnya yang dia terima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu. Meski dia banding nggak ngaruh juga nanti. Apalagi kepada keluarga almarhum, mereka harus paham dengan nama baik alamarhum dan keluarganya," tegas Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui Monitor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/4) kemarin. Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak sebelumnya menyatakan bahwa, apabila ternyata ada hakim tinggi yang terpilih sebagai hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memiliki catatan pernah membuat putusan yang meringankan terpidana korupsi (koruptor). "Tentunya hal ini membuat keluarga almarhum menjadi was-was,” kata Martin kepada wartawan, Jum’at (10/3) lalu. Untuk itu ia bakal tetap mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga menjatuhkan vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap bagi Ferdy Sambo cs. “Ini akan menjadi perhatian dan catatan bagi kami serta sebagai salah satu pertimbangan untuk terus mengawal kasus ini sampai akhir,” ujarnya. Kendati demikian ia tetap menghormati dan menghargai komposisi majelis hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Meski terbuka kemungkinan Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman atau vonis yang dijatuhkan sebelumnya dapat disunat. “Kami selaku PH keluarga korban tentunya menghargai kewenangan atau diskresi dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memilih ketua majelis maupun anggota dalam perkara banding para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J,” jelasnya. Adapun  hakim Singgih Budi Prakoso ini pernah menyunat hukuman jaksa Pinangki Kumalasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Kemudian menyunat hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Selain itu,  ia juga menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte