Jreng!!! Mobil Mewah Johnny G Plate Disita
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
21 Mei 2023 11:31 WIB
![Jreng!!! Mobil Mewah Johnny G Plate Disita](https://monitorindonesia.com/2023/05/Haryoko-Ari-Prabowo.jpg)
Jakarta, MI - Tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, Johnny G Plate, Menkominfo, pernah beberapa kali terlihat menggunakan mobil mewah. Namun mobil itu kabarnya telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan adanya mobil milik politikus NasDem yang disita penyidik sebagai barang bukti kasus tersebut. “Iya, baru satu,” ujar Bowo kepada wartawan, Minggu (21/5).
Namun demikian, Bowo belum merinci lebih jauh terkait jenis dan kisaran harga mobil Johnny G. Plate yang disita penyidik.
Sebagaimana diketahui, bahwa Johnny G Plate kerap menggunakan mobil Mecy Bach yang harganya selangit. Mobil Maybach itu berpelat nomor RI 36 yang merupakan pelat nomor kendaraan dinas Menteri Komunikasi dan Informatika.
Mobil yang sama juga beberapa kali menggunakan pelat nomor khusus ‘RFT’. Akan tetapi Maybach yang digunakan Johnny G Plate bukan versi yang paling baru. Pasalnya, jika dilihat dari lampu utamanya, tampaknya Maybach yang digunakan adalah model yang diluncurkan pertama kali pada 2018 lalu.
Maybach yang kerap digunakan Johnny G Plate ini terbilang sebagai mobil yang sangat mewah.
Namun demikian, mobil yang sering menjadi tunggangan Johnny itu disebut-sebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, dalam LHKPN Johnny hanya melaporkan dua unit mobil dan satu motor dengan total mencapai Rp473,5 juta, yaitu Toyota Alphard Minibus Tahun 2013: Rp320 juta, Mitsubishi Colt Truck Tahun 2013: Rp140 juta, Honda Vario Tahun 2019: Rp13,5 juta.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
Selain menteri, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(LA)
#Mobil Mewah Johnny G Plate Disita
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
23 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB