Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Anaknya Mario Dandy, Bergantian!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
24 Mei 2023 18:22 WIB
![Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Anaknya Mario Dandy, Bergantian!](https://monitorindonesia.com/2023/05/Mario-Dandy-Satriyo-kiri-dan-Rafael-Alun-kanan.jpg)
Jakarta, MI - Setelah Mario Dandy Satriyo menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini giliran ayahnya yang tak lain adalah Rafael Alun Trisambodo turut menjadi saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor David Ozora. Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudra Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke dalam daftar saksi," ujar Asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5).
Tak hanya Rafael Alun yang akan menjadi saksi dalam sidang anaknya nanti. Hal itu juga akan terjadi pada ayah David. Keduanya akan menjadi saksi atas kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Danang pun merincikan saksi-saksi atas para tersangka kasus penganiyaan berat itu. Untuk berkas kasus Mario Dandy ada 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane Lukas ada 16 orang saksi. "Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang (ahli)," ucapnya.
Dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap David itu, diketahui Mario Dandy bersama Shane Lukas akan segera disidangkan. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mario disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seulain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu dikasus dugaan TPPU Rafael Alun, saat ini KPK tengah memperkuat bukti da melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dikasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo disangka melanggar Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag
1 jam yang lalu
Hukum
![Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai! Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-4.webp)
Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!
1 jam yang lalu
Hukum
![Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
6 jam yang lalu
Investigasi
![Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla Kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (21/10/2023) (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-pengerukan-alur-pelayaran.webp)
Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla
12 jam yang lalu
Hukum
![Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bank-banten-1.webp)
Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo
19 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana
19 jam yang lalu