Ketua Bawaslu Minta Anggota Bawaslu PAW Segera Adaptasi dengan Anggota Sebelumnya
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
15 Juni 2023 18:56 WIB
Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta sepuluh anggota Bawaslu kabupaten/kota sisa masa jabatan 2018-2023 untuk segera melakukan adaptasi dengan anggota yang sudah dilantik sebelumnya.
“Setelah ini kalian harus segera berkenalan dan bisa langsung bekerjasama dengan yang lain. Sebab, tahapan terus berjalan,” katanya dalam pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2018-2023 di Gedung Bawaslu, Rabu (14/6/2023).
Bagja juga perintahkan anggota terlantik menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Terutama, kata dia, dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS). Semoga bapak ibu terlantik segera melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Perlu diketahui, pelantikan di gedung Bawaslu hanya dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bekasi Lili Fadli Muhamad. Sembilan lainnya hanya menghadiri via daring (zoom).
Berikut adalah nama-nama Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2018-2023:
1. Kabupaten Seram Bagian Barat, R Rahman Patty
2. Kabupaten Natuna, Amdad
3. Kabupaten Tojo Una-Una, M Abd Djabar
4. Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton
5. Kabupaten Blitar Muchlis, Wibowo
6. Kabupaten Padang Lawas, Abdul Rahman Daulay
7. Kabupaten Sarolangun, Abdul Syukur
8. Kota Manado, Ramly Pateda
9. Kota Batam Shabirun Husnun
10. Kota Bekasi Lili Fadli Muhamad
#Ketua Bawaslu #Anggota Bawaslu PAW
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024
26 Juli 2024 12:09 WIB
Politik
Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Menggunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024
14 Mei 2024 21:37 WIB
Politik
Beda Pandangan dengan KPU, Bawaslu Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan Jadi Cakada
14 Mei 2024 19:34 WIB
Politik
ASN Dituntut Netral, Baik Petahana Maju maupun Tidak Pada Pilkada 2024
14 Mei 2024 14:38 WIB
bawaslu
Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Seluruh Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota di Take Over Provinsi
18 Agustus 2023 19:26 WIB