Kasus Pencucian Uang Rp 349 T: Bangun!! Kapan Diproses?
Rizky Amin
Diperbarui
17 Juni 2023 20:10 WIB
Karikatur - Kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Transaksi janggal Rp 349 triliun terungkap diungkap PPATK. Angka itu ditemukan berdasarkan hasil penelusuran selama 2009-2023 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU memastikan pengusutan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu masih berjalan. Kasus ini terngah diusut oleh Satgas TPPU dengan target waktu sampai pada bulan Desember 2023.
(Red)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Hukum
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
30 Juli 2024 20:07 WIB
Politik
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Bahlil Lahadalia
24 Juli 2024 10:02 WIB