Kejagung Periksa Edward Hutahaean Terkait Aliran Dana BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 22:08 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa Edward diperiksa pada hari ini, Rabu (5/7). “Ya ada pemeriksaan,” terang Ketut kepada awak media, Rabu (5/7). Ketut menuturkan, pemeriksaan Edward sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki. Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan menjadi bagian dari penyelidikan baru. “Nggak, itu dia sebagai saksi WP dan YM, masih dalam proses penyidikan yang belum limpah ke Pengadilan,” katanya. Ketut menambahkan salah satu fokus pemeriksaan yaitu menggali informasi terkait dugaan aliran dana yang mengalir kepada Edward. (AL) #Kejagung Periksa Edward Hutahaean