Tak Hanya Gandeng Densus 88, Polri Juga Minta Bantuan Polisi Luar Negeri Tangkap Dito Mahendra
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
22 Juli 2023 02:46 WIB
![Tak Hanya Gandeng Densus 88, Polri Juga Minta Bantuan Polisi Luar Negeri Tangkap Dito Mahendra](https://monitorindonesia.com/2023/04/Dito-Mahendra.jpeg)
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah memburu buronan Dito Mahendra yang terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam pencarian Dito, Polri sudah menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kini Polri bakal menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri.
“Saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan (Dito Mahendra). Tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan dimana, ini kan sedang kita dalami. Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lainnya,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jum'at (21/7).
[caption id="attachment_524134" align="alignnone" width="600"] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra selama dua bulan sejak ditetapkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Mei 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut telah memburu Dito Mahendra ke tempat persembunyiannya di sebuah rumah hingga hotel. Namun pencarian masih gagal dan belum membuahkan hasil untuk meringkus Dito yang disangkakan memiliki senjata api ilegal.
“Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ (Dito Mahendra) tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” kata kata Djuhandhani.
Dito telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (AL)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya? Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasus-gagal-ginjal-akut-seret-bpom-tak-kunjung-tersangka-baru.webp)
Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya?
10 jam yang lalu
Nusantara
![Geledah Rumah Terduga Teroris Kota Batu, Polisi Temukan Bahan Peledak Petugas dari Tim Inafis hendak memasukan barang bukti hasil penggeledahan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-petugas-dari-tim-inafis-hendak-memasukan-barang-bukti-hasil-penggeledahan.webp)
Geledah Rumah Terduga Teroris Kota Batu, Polisi Temukan Bahan Peledak
1 Agustus 2024 18:48 WIB
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB