Aipda M Terlibat Kasus Jual Ginjal, Kompolnas: Buah Busuk dalam Keranjang Harus Dibuang!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
22 Juli 2023 04:22 WIB
![Aipda M Terlibat Kasus Jual Ginjal, Kompolnas: Buah Busuk dalam Keranjang Harus Dibuang!](https://monitorindonesia.com/2023/07/Tersangka-penjualan-ginjal-jaringan-internasional.jpg)
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional.
Tercatat sudah ada 12 tersangka dalam kasus jual ginjal ini. Salah satunya oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yakni Aipda M.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Aipda M dipecat agar tidak memberikan dampak buruk terhadap institusi Polri.
"Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenakan sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," tegas anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (22/7).
[caption id="attachment_541836" align="alignnone" width="680"] Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Tidak ada ampun, tegas Poengky, bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum.
"Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," tandas Poengky.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Aipda M yang merupakan anggota Polres Bekasi Kota itu diproses secara pidana.
Pihaknya tidak akan ragu menindak anggotanya yang terlibat pidana. "Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu," tegas Listyo Sigit, Jum'at (21/7).
Aipda M diduga menerima uang sebesar Rp 612 juta dari sindikat TPPO modus jual ginjal tersebut. Dia juga diduga berusaha merintangi penyidikan dan menyuruh sindikat untuk membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.
"Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses," jelas Listyo Sigit. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/promo-ramadan.webp)
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
30 Juli 2024 17:12 WIB
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB