Kejagung Bongkar Modus PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Komoditi Emas 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 04:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus yang dilakukan oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dan beberapa perusahaan lainnya soal ekspor dan impor emas pada tahun 2010 sampai 2022. "Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka lakukan (UBS dan IGS)," kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo, Rabu (2/8). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya manipulasi kode harmonized system terkait kegiatan ekspor dan impor komoditas emas untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, tegas dia, penyidikan berfokus untuk menelusuri pihak mana saja yang terlibat mengubah kode HS komoditas emas, termasuk di antaranya yakni PT UBS dan PT IGS. "Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi," tuturnya. Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik sudah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, di antaranya di Pulo Gadung, Jakarta, Pondok Gede, Cinere, Depok, dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya dan PT IGS di Genteng, Surabaya. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Wan) #Kejagung