Presiden Prabowo Diminta Perintahkan Kapolri Tarik Ribuan Anggota Polri dari Jabatan Sipil

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 November 2025 00:01 WIB
Presiden Prabowo bersama Kapolri
Presiden Prabowo bersama Kapolri

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera memerintahkan Kapolri Jenderal Sigit Listyo menarik seluruh polisi aktif yang hingga hari ini masih menduduki jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara, maupun struktur jabatan strategis lainnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan majelis hakim MK itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

Jika ingin menduduki jabatan sipil, syaratnya hanya dua, mengundurkan diri atau pensiun. "Jadi, tidak ada interpretasi lain. Pemerintah jangan membuat celah baru untuk mempertahankan status quo,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Oktaria menyatakan, publik kini sedang memantau sikap pemerintah. Ia menilai bahwa penerapan putusan MK ini menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar menegakkan supremasi hukum atau hanya sekadar berbicara di permukaan.

Ditegaskan, Putusan MK ini bukan imbauan. "Ini perintah konstitusi. Pemerintah wajib mengeksekusinya penuh tanpa mencari-cari alasan,” tegasnya.

Ia menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu profesionalisme lembaga sipil. Menurutnya, penegasan MK harus dijadikan momentum untuk membersihkan tata kelola jabatan publik dari segala bentuk penyimpangan.

"Putusan MK adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan praktik ini berjalan," tandasnya. Saat ini lebih dari 4 ribu anggota Polri menduduki jabatan sipil di berbagai instansi.[man] 

Topik:

Polisi Duduk di Jabatan Sipil Tarik Polri dari Jabatan Sipil