KPK Periksa Rohidin Mersyah
Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Topik:
KPK RohidinBerita Sebelumnya
Pesona Pantai Meleura di Muna
Berita Selanjutnya
Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs OTW ke KPK
Berita Terkait
Hukum
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
Hukum
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu