Matinya RUU Perampasan Aset

Adelio Pratama
Diperbarui
30 Juli 2025 17:25 WIB

Karikatur, Monitorindonesia.com - RUU Perampasan Aset (RUU PATP) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, dan pembahasannya kemungkinan baru akan dimulai setelah RUU KUHAP selesai dibahas.
Meskipun dianggap penting untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, RUU ini masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk tarik-menarik kepentingan politik dan substansi yang kontroversial. (gec/wan)
Karikatur Sebelumnya
Hukum Lembek Tak Berdaya
Karikatur Selanjutnya
Transaksi Politik
Check icon
URL Berhasil disalin