RUU Perampasan Aset Mangkrak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2025 01:18 WIB
RUU Perampasan Aset Mangkrak
Karikatur - Ilustrasi - RUU Perampasan Aset Mangkrak (Dok MI)

Karikatur, MI - Rancangn Undang-Undang (RU) Perampasan Aset pertama kali diusulkan  tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) namun belum juga disahkan.

Presiden terpilih Prabowo Subianto mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengeksekusi RUU ini. KPK juga mendorong percepatan pengesahan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Namun, Baleg DPR menyebut masih menunggu harmonisasi. (gec/wan)