OJK Akan Tekan Bunga Pinjol Jadi 0,1% Per Hari?
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait batasan bunga, yang boleh dibebankan pelaksana peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol). Besaran bunga pinjol nantinya akan dibatasi lebih rendah.
"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, kepada Wartawan di Jakarta (2/11).
Sebelumnya, Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.
"[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]," ujar Agusman dalam RDK OJK, Senin (30/10).
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Selain besaran bunga pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peraturan lain. Aturan lain itu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) mengenai ketentuan penagihan kewajiban. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dugaan Penyelewengan Kredit BRI di PT LCM Rp120 M Bergulir di Tengah Potensi Sunarso bakal jadi Menkeu
9 jam yang lalu
Sunarso Berpotensi jadi Menkeu! Kejati DKI Ungkap Perkembangan Kasus Kredit Linkadata Citra Mandiri Rugikan BRI Rp120 Miliar
26 Juli 2024 20:38 WIB