OJK Wajibkan Pinjol Ikut Asuransi
Jakarta, MI - Untuk menopang beban risiko akibat nasabah gagal bayar, otoritas jasa keuangan (OJK) akan mewajibkan pinjol atau perusahaan pinjaman online untuk bekerja sama dengan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ini akan menjadi peluang untuk industri asuransi.
"Pada waktunya, saat inovasi asuransi semakin kuat sejalan dengan pengembangan industri fintech ini, ada room untuk bantu P2P lending ini," ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11).
Dia pun menekankan nantinya perusahaan asuransi yang memproteksi risiko gagal bayar harus berasal dari pihak eksternal perusahaan alias third party.
"Idealnya asuransi bukan dari luar, jadi harus dari luar supaya kalau ada masalah mereka bisa pass on risikonya ke pihak lain," ungkap Agusman.
Tertulis dalam Road Map OJK, disebutkan bahwa peningkatan kerja sama di bidang asuransi dan penjaminan kredit adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini dibutuhkan dalam rangka menjaga pertumbuhan yang tinggi dan mengantisipasi berbagai risiko pembiayaan yang mungkin muncul.
"Dengan menjalin sinergi dengan industri asuransi dan penjaminan, diharapkan dapat meningkatkan appetite lender yang menyalurkan pinjaman melalui penyelenggara LPBBTI khususnya pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM," sebagaimana tertulis pada road map tersebut.
Penyelenggara dapat merasa lebih aman dalam meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor yang dianggap memiliki risiko, seperti sektor produktif dan UMKM. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB