Kemenkeu Paparkan Alasan Kenaikan 40% - 75% PBJT
Jakarta, MI - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan perihal kenaikan 40 persen sampai 75 persen atas Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah di tetapkan pemerintah.
Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang saat ini menetapkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan pajak batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.
Justru, tambah Lydia, ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Satpol PP Kabupaten Bogor Bubarkan Puluhan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan Malam
18 Maret 2024 10:24 WIB
Kenaikan Pajak Hiburan Dinilai Hotman Paris Tidak Masuk Akal dan Mematikan Bisnis
26 Januari 2024 14:23 WIB
Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Cukup Mahal dan Ganggu Iklim Investasi
24 Januari 2024 19:13 WIB
Tingginya Pajak Hiburan Indonesia, Hotman Paris akan Pindah Bisnis ke Malaysia dan Dubai
23 Januari 2024 06:08 WIB
Imbas Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Pemerintah Terpaksa Keluarkan 2 Insentif
22 Januari 2024 17:43 WIB